Anastasia Irene, 039914796 (2003) PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASONAL OLEH PENGADILAN NASIONAL INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-ireneanast-8073-fh215_08.pdf Download (298kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-ireneanast-8073-fh215_08.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Pertama , Peraturan penmdang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang arbitrase hanya mengatur tentang penolakan putusan arbitrase internasional yang dimintakan pelaksanaan eksekusmya di Indonesia seperti yang diatur pads pasal V Keppres 34 tahun 1981. Sedangkan untuk pembatalan keputusan arbitrase internasional , bisa dilakukan kalau terdapat kesalahan secara prosedur bukan secara substansi . Kedua, Kewenangan untuk membatalkan suatu keputusan arbitrase yang bersifat final and binding tidak dibenarkan, mengingat arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan. Pengadilan hanyalah sebagai pihak yang membetikan pengabulan permohonan eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase bukan untuk memenksa kembali suatu sengketa yang telah mempunyai keputusan tetap dan arbitrase. Ketiga, Batasan kewenangan Pengadilan dalam melaksanakan eksekusi putusan arbitrase hanyalah pads penolakan eksekusi bukan pads pembatalannya, karem perangkat hukum yang dipakai di Indonesia sedikit mengatur tentang pembatalan kecuali dalam hal kesalahan prosedur. Pembatalan putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan jika terjadi cacat hukum, salah satu pihak tidak cakap dan tidak betwenang, seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan bukan dengan alasan melanggar ketertiban umum. Keempat, Apabila suatu keputusan arbitrase intentasinal tidak dapat dilakukan pelaksanaan eksekusmya oleh pengadi nasional dengan dasar melanggar ketertiban umum, maka keputusan yang diambil oleh pengadilan harusnya adalah melakukan penolakan bukan pembatalan. Penolakan pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri diatur pada pasal V Keppres 34 tahun 1981 yang telah diratifdmi dari Konvensi New York 1958. Kelima, Lex arbitri merupakan faktor penentu bagi pengadilan yang memiliki wewenang untuk melakukan pembatalan putusan arbitrase nasional. Apabila para pihak dalam kontrak mereka sudah menentukan negara mans yang menjadi tempat pilihan untuk melakukan perjanjian ( seat ) , itu artinya berlaku Lex arbitri negara tersebut. Pemberlakuan Lex Arbitri negara tertentu ini akan berakibat pads pengadilan dari negara tertentu tersebut yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan mengingat hanya pengadilan dari negara tertentu tersebut yang dapat menjalankan Lex Arbitrinya dan tidak pengadilan dari negara lain.
Actions (login required)
View Item |