Dwiky Maulana Akbar (2022) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK Karena Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA,.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
KKB KK-2 S.FH.46-22 Akb p hal i.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (BAB 1)
KKB KK-2 S.FH.46-22 Akb p bab 1.pdf Download (909kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 S.FH.46-22 Akb p.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kehadiran pandemi covid-19 dalam suatu hubungan ketenagakerjaan mengalami masalah secara komprehensif. Hal ini menjadi alasan suatu perusahan maupun pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Perlunya surat pemberitahuan bilamana pemberi kerja ingin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja agar hal tersebut menjadi peringatan bagi pekerja agar tidak mengulangi kesalahannya. Di lain sisi, dalam peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat harus melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Protocol kesehatan merupakan hal yang penting dalam melaksanakan pekerjaan bagi setiap pekerja untuk keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk melakukan PHK secara langsung bagi pekerja. Mandor dapat memberikan peringatan bagi pekerja yang melakukan pelanggaran akibat tidak menggunakan protocol kesehatan pada saat bekerja.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


