Haidir Rahman (2022) Eksekusi Sanksi Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Thesis thesis, UNSPECIFIED.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
031814153052 COV.pdf Download (261kB) |
|
|
Text (BAB 1)
031814153052 BAB 1.pdf Download (299kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
031814153052.pdf Restricted to Registered users only Download (888kB) | Request a copy |
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Kewenangan Jaksa Dalam Eksekusi Sanksi Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan Pelatihan Kerja Sebagai Pidana Tindakan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Kewenangan Jaksa dalam eksekusi sanksi pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah sebagaimana dalam Pasal 270 KUHAP, salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan tidak terkecuali dalam sistem peradilan anak termasuk di dalamnya pidana pelatihan kerja. Pidana pelatihan kerja diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pelaksanaannya harus dilakukan di luar lingkungan LPKA. Oleh karena itu, pihak LPKA pada umumnya melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga sosial yang berada di wilayah masing-masing guna melaksanakan pidana pelatihan kerja tersebut. Mekanisme penjatuhan pidana pelatihan kerja dapat dijatuhkan oleh hakim secara langsung sebagai sanksi pidana, namun dapat dijatuhkan pula sebagai pidana pengganti denda. Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diacam pidana kumulatif berupa penjara dan denda inilah yang dapat mengganti dendanya dengan pelatihan kerja. Mengenai tata cara pelaksanaan pidana pelatihan kerja hingga saat ini belum diatur secara jelas dengan peraturan pemerintah. Tetapi, belum adanya peraturan pelaksana pelatihan kerja mengakibatkan sulitnya eksekusi pelatihan kerja, selain itu, didalam diktum putusan Hakim juga banyak dijumpai belum mencamtumkan lembaga mana yang berwenang untuk melaksanakan pelatihan kerja.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


