Brigitta Raras Ayu Roesedi, S.H. (2022) Konsep Pemulihan Hak (Herstel Van Rechten) Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA,.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
032014253007 COV.pdf Download (441kB) |
|
|
Text (BAB 1)
032014253007 BAB.pdf Download (254kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
032014253007.pdf Restricted to Registered users only Download (711kB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 1265 BW secara implisit memberikan kewajiban kepada pihak dalam perjanjian, apabila perjanjian tersebut batal maka keadaan harus dipulihkan seperti saat perjanjian belum terjadi. Tidak terkecuali untuk perjanjian jual beli hak atas tanah. Pemulihan hak dalam perjanjian jual beli apabila merujuk kepada Pasal 1457 BW hanya berkisar pada pengembalian harga oleh Penjual dan hak atas tanah oleh pembeli. Namun dalam perjanjian jual beli tanah akan lebih kompleks apabila hak atas tanah telah dilakukan proses balik nama. Tesis ini mengambil rumusan masalah tentang pemaknaan konsep pemulihan hak dalam perjanjian jual beli tanah yang batal demi hukum dan analisa pertimbangan hakim untuk memutus sengketa jual beli tanah dalam kaitannya pemulihan hak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan pertama, pemaknaan pemulihan hak dalam perjanjian jual beli tanah yang batal demi hukum adalah tentang mengembalikan status kepemilikan hak atas tanah menjadi milik penjual yang biasa berposisi sebagai Penggugat dalam sengketa, dan pembeli memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk melakukan penuntutan pengembalian harga yang telah dibayarkan. Kedua, dalam memutus sengketa perjanjian jual beli tanah Hakim akan menilai hubungan hukum yang tercipta dari perjanjian antara penjual dan pembeli apakah benar perjanjian jual beli. Putusan Hakim akan bersifat declaratoir sehingga untuk pelaksanaannya masih membutuhkan upaya hukum lanjutan seperti permohonan pembatalan kepada BPN.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


