KRITERIA IKTIKAD BAIK PADA KLAUSUL DISCLAIMER DALAM KONTRAK ELEKTRONIK

KINAN KALAM KHALIFA, - (2022) KRITERIA IKTIKAD BAIK PADA KLAUSUL DISCLAIMER DALAM KONTRAK ELEKTRONIK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HAL JUDUL)
HAL JUDUL.pdf

Download (225kB)
[img] Text (BAB 1)
BAB 1.pdf

Download (82kB)
[img] Text (FULLTEXT)
031811133159.pdf
Restricted to Registered users only

Download (972kB) | Request a copy
Official URL: https://lib.unair.ac.id/

Abstract

Dewasa ini, masyarakat tidak hanya dapat membuat kontrak konvensional tetapi juga dapat membuat kontrak elektronik. Salah satu contoh kontrak elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat saat ini adalah kontrak jual beli elektronik. Dengan melakukan transaksi jual beli melalui sistem elektronik dapat memberikan keuntungan seperti meningkatkan pendapatan, pangsa pasar, dan keuntungan mereka. Namun dibalik keuntungan tersebut, masih terdapat beberapa permasalahan. Salah satunya yaitu adanya pencantuman klausul disclaimer oleh penjual dalam kontrak jual beli elektronik yang tidak beriktikad baik. Hal tersebut mengakibatkan pembeli kesulitan mengajukan klaim untuk meminta tanggung gugat kepada penjual. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis batasan daya mengikat klausul disclaimer pada kontrak jual beli elektronik dan bentuk tanggung gugat penjual apabila mencantumkan klausul disclaimer yang tidak beriktikad baik dalam kontrak jual beli elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan terkait dengan kaidah, peraturan perundang-undangan, dan data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah dalam membuat klausul disclaimer yang beriktikad baik, penjual harus memperhatikan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang didalamnya mengatur mengenai batasan klausul disclaimer berupa kriteria klausul disclaimer yang dilarang dan penjual yang mencantumkan klausul disclaimer yang tidak beriktikad baik pada kontrak jual beli elektronik harus bertanggung gugat dengan membayar atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan yaitu pembelinya (vide Pasal 19 ayat (1) UUPK).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 S.FH 22 - 23 Kin k
Uncontrolled Keywords: Kontrak Elektronik, Jual Beli, Klausul Disclaimer, Asas Iktikad Baik, Tanggung Gugat
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
KINAN KALAM KHALIFA, -UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNIM031811133159, --
Depositing User: prasetyo adi nugroho
Date Deposited: 07 Oct 2026 02:06
Last Modified: 07 Oct 2026 02:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/148745
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item