PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH OLEH MAHKAMAH AGUNG (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.56 PK/AG/2011)

BRAHMANTIYO ADI PRADONO, 031324253053 (2016) PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH OLEH MAHKAMAH AGUNG (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.56 PK/AG/2011). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (300kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (500kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (549kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (852kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian dengan judul “Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah oleh Mahkamah Agung”, dengan membahas permasalahan apakah putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional memiliki kekuatan eksekutorial dan apakah Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase syariah. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Putusan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional bersifat final dalam arti tidak ada instansi banding, meskipun demikian putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial, kecuali kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila pihak yang dimenangkan dalam sengketa tersebut menginginkan agar putusan tersebut dieksekusi, maka harus terlebih dahulu dimohonkan eksekusi dengan meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 HIR. Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase syariah, dan jika terdapat pihak yang keberatan atas putusan Badan Arbitrase Syariah karena putusannya mengandung unsur-unsur surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, diajukan permohonan pembatalan pada Pengadilan Agama, dan jika akibat putusan tersebut terdapat pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.27/16 Pra p
Uncontrolled Keywords: Pembatalan, Putusan Arbitrase Syariah, Mahkamah Agung
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2400-2405 Arbitration and award
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7690 Arbitration and award
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
BRAHMANTIYO ADI PRADONO, 031324253053UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdul Shomad, Prof. Dr. Drs., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 23 May 2016 09:45
Last Modified: 23 May 2016 09:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30623
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item