MUSTOFA, 090013773D
(2006)
PENGGUNAAN HAK ATAS TANAH UNTUKKEPENTINGAN INDUSTRI.
Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian ini mengenai prinsip dasar hukum tentang penggunaan hak atas tanah untuk kepentingan industri. Isu sentral dari penelitian ini adalah: (1) prinsip ¬prinsip hukum pada peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan hak atas tanah untuk industri sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria; (2) prinsip-prinsip yang terletak pads persetujuan TRIMs dalam penggunaan hak atas tanah untuk investasi; (3) prinsip-prinsip penggunaan hak atas tanah untuk kepentingan industri yang berkeadilan sosial. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Dalam penelitian ini digunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan komparasi. Pendekatan undang-undang digunakan untuk menganalisis hukum dan peraturan perundangan pada penggunaan hak atas tanah untuk industri. Pendekatan sejarah digunakan untuk mengamati sejarah prinsip-prinsip hukum tanah dari zaman kolonial hingga hukum nasional. Pendekatan komparatif digunakan untuk membuat perbandingan hukum penggunaan tanah dari Negara lain dengan hukum tanah Indonesia. Dari penelitian ini didapat bahwa (1) tidak ada konsistensi antara ide terdahulu maupun prinsip-prinsip hukum agraria dengan peraturan perundangan berikutnya; (2) prinsip-prinsip yang terletak pads TRIMs agreement belum secara penuh diambil; (3) belum ada hukum dan peraturan yang mengatur penggunaan hak atas tanah untuk industri bagi kesejahteraan rakyat Indonesia yang sebesar-besarnya.
Actions (login required)
|
View Item |