Prinsip Hukum dsalam Pembentukan dan Pelaksanan Kontrak BOT (Built, Operate, and Transfer) atas Aset Daerah

Syamsu Thamrin, 090515586 M (2007) Prinsip Hukum dsalam Pembentukan dan Pelaksanan Kontrak BOT (Built, Operate, and Transfer) atas Aset Daerah. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
gdlhub-gdl-s2-2008-thamrinsya-6824-th2807-p-minHLM.pdf

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-thamrinsya-6824-th2807-p-minFULL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (LAMPIRAN)
gdlhub-gdl-s2-2008-thamrinsya-6824-th2807-p-minLAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam tesis ini isu hukum yang dikaji (1) prinsip dan norma hukum dalam pembentukan BOT atas aset daerah; (2) prinsip dan norma hukum dalam pelaksanaan BOT atas aset daerah. Pengkajian dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam kajian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada penerapan prinsip dan norma pada tataran pembentukan kontrak BOT dimana pemerintah bertindak sebagai badan hukum publik dalam melakukan hubungan hukum privat, terdapat kewajiban yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam persyaratan mana terdapat tahapan mengenai prosedur dan/atau tata cara yang wajib ditempuh oleh pihak swasta sebagai contra prestasi tertentu dalam rangka menuju tahapan kontrak_ Sehingga sifat kontrak oleh dan dari pemerintah mempunyai karakter yang berbeda dengan kontrak¬kontrak bisnis lainnya_ Karakter tersebut nampak dengan adanya penyusupan hukum publik dalam pembentukan menuju kontrak yang bersifat privat. Dalam dinamika hukum kontrak dimana terdapat ruang pemerintah sebagai badan hukum publik dapat melaksanakan hubungan hukum dalam wilayah privat dengan atas kewenangan peraturan perundang-undangan, sehingga perbuatan hukum ini merupakan figur hukum campuran dalam pengertian berada di antara perjanjian keperdataan dan perjanjian kewenangan. Dalam hal perbuatan hukum pemerintah dalam wilayah privat terdapat pembatasan dengan apa yang disebut prinsip transparansi sekaligus merupakan prinsip yang dominan dalam mengaluri hubungan hukum pemerintah yang bertumpu pada perlindungan hukum bagi pihak ketiga Dari segi subyeknya terdapat pula konsep pelaksanaan bertindak yang diartikulasikan disatu sisi dalam hal ini pemerintah disebut oleh peraturan penmdang-undangan dengan kewenangan, di sisi lainnya dalam hal ini swasta disebut dengan kecakapan, dua istilah yang memiliki karakter yang berbeda pula, yang tentunya berujung pada syarat sahnya kontrak. Pada penerapan pelaksanaan kontrak kedudukan para pihak dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban hukumnya tunduk pada apa yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban mana melekat sejauh pada obyek tertentu yang diperjanjikan dikuasai oleh pemerintah. Khususnya kontrak BOT dalam hal pelaksanaan pembangunan yang dibangun pada lahan/tanah yang dikuasai oleh pemerintah selain tunduk pada ketentuan BW tunduk pula pada peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang jasa konstruksi, peraturan tentang asuransi serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yang terkait. Melekatnya instrumen norma peraturan perundangan dalam substansi kontrak BOT tidak terlepas dari prinsip keamanan, pemeliharaan, pengawasan serta pertanggungjawaban publik. Prinsipnya pelaksanaan kewajiban kontraktual berada pada debitur. Lazimnya pelaksanaan kontrak BOT oleh pihak penyedia jasa meliputi pembangunan infrastruktur di alas areal yang telah ditetapkan, dimana pembangunan dimaksud meliputi pula fasilitas-fasilitas dalam suatu perpaduan yang harmonis dan nyaman dipandang. Kontrak BOT bersifat pemasukan atau dengan kata lain adalah kontrak non pengadaan Dalam kontrak konstruksi atau pembangunan gedung lazimnya juga terdapat keterlibatan pihak lain di luar para pihak (prinsip privity of contract) yang biasa disebut dengan subkontraktor, hal tersebut lebih pada industri konstruksi dengan pelaksanaan pekerjaan yang kompleks, dimana sangat pula dibutuhkan spesialisasi pelaksanaan pekerjaan tertentu. Secara prinsipil subkontraktor hanyalah mengalihkan sebagian dari pekerjaan dari pekerjaan pada umumnya dari daftar pekerjaan yang dapat disubkontraktorkan itu telah ditetapkan oleh pengguna jasa. Dengan demikian terdapat penegasan tidak dibenarkan mengalihkan secara keseluruhan kontrak tersebut. Prinsip dasar dalam memberikan persetujuan subkontrak adalah bahwa subkontrak diperbolehkan sejauh prestasi dari perikatannya tergolong prestasi yang dapat diganti. Tujuannya jelas yaitu untuk mencegah agar prestasi dari pihak yang menerima subkontrak tidak lebih rendah dari prestasi yang telah ditentukan dalam kontrak pokoknya sehingga tidak merugikan bagi negara. Dengan adanya subkontrak secara tidak langsung kedudukan hubungan hukumnya hanya ada pada penyedia barang/jasa. Dengan demikian tidak mempunyai hubungan langsung dengan pihak pengguna barang/jasa.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 28/07 Tha p
Uncontrolled Keywords: Prinsip hukum; Kontrak BOT (Built, Operate and Transfer)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K830-968 Obligations > K840-917 Contracts
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana
Creators:
CreatorsNIM
Syamsu Thamrin, 090515586 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorYohanes Sogar Simamora, Dr., S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 28 Feb 2019 06:10
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34572
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item