AEDI, 031043112 (2011) KEWENANGAN DAN HAMBATAN PENYIDIKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN KEJAKSAAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-aedi-23407-4.abstr-k.pdf Download (176kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-aedi-23407-11full.pdf Restricted to Registered users only Download (660kB) | Request a copy |
Abstract
Pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya merupakan usaha yang telah lama dilakukan, semua kenyataan menunjukkan bahwa seberapapun usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi, jumlah tindak pidana korupsi terus saja meningkat, praktek penanggulangan korupsi tidaklah sesederhana yang dikatakan karena perkembangan korupsi diberbagai Negara bervariasi sesuai dengan nilai politik, budaya, kesadaran hukum masyarakat dan perkembangan system-sistem hukum yang dianut masing-masing Negara. Meskipun dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak disebutkan secara khusus sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tetapi bila didasarkan KUHAP, terutama Pasal 284 ayat (2) Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 dan putusan mahkamah konstitusi No 28 /PUU-V/ 2007 kejaksaan tetap dapat menyidik dan melakukan penuntutan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan unutk menganalisis kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisis hambatan kejaksaan dalam melaksanakan penegakan korupsi. Dari hasil penelitian dan analisis secara kualitatif menunjukan bahwa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kejaksaan memiliki kewenangan bertindak sebagai penuntut umum. Penyidik terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang sesuai dengan pasal 30 undang – undang nomor 16 tahun 2004 dan inpres no. 5 tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan korupsi, putusan mahkamah konstitusi No 28 /PUU-V/ 2007 dan dalam hal pemberantasan korupsi kejaksaan melakukan koordinasi dengan kepolisisan dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Semua lembaga yang berwenang melakukan peyidikan terhadap korupsi tergabung dalam Sistem peradilan pidana, yang dapat digambarkan secara singkat sebagai suatu sistem yang bertujuan untuk menanggulangi korupsi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan mengalami beberapa hambatan, baik yang datangnya dari internal kejaksaan maupun dari eksternal kejaksaan itu sendiri. Korupsi sudah sebagai bahagian kejahatan terstruktural yang sangat utuh, dan kuat serta permanen sifatnya. Korupsi sudah menjadi bahagian dari sistem yang ada, karenanya suatu usaha yang maksimal bagi aparat kejaksaan, dalam pemberantasan hambatan-hambatan eksternal dan internal, harus dilakukan institusi kejaksaan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses pemberantasan korupsi.
Actions (login required)
View Item |