SITI MISNAR ABDUL JALIL (2015) TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PEMILIK BARANG DALAM HAL TERJADI PIRACY DI LAUT LEPAS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (93kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (40kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (48kB) |
|
Text (PENDAHULUAN)
4. BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (201kB) |
|
Text (TINJAUAN)
5. BAB 2 TINJAUAN.pdf Restricted to Registered users only until 9 March 2023. Download (242kB) | Request a copy |
|
Text (PEMBAHASAN)
6. BAB 3 PEMBAHASAN.pdf Restricted to Registered users only until 9 March 2023. Download (170kB) | Request a copy |
|
Text (PENUTUP)
7. BAB 4 PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 9 March 2023. Download (71kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (58kB) |
Abstract
Pembajakan di laut lepas merupakan kejahatan serius yang terjadi diperairan lepas diluar dari yurisdiksi negara manapun juga. Sebab hal ini berangkat dari sebuah konsep dalam UNCLOS (United Nations Convention on The Law of The Sea) jika laut lepas tidak tunduk pada kedaulatan dari negara manapun. Situasi demikian banyak yang menyebabkan para perompak untuk melakukan aksinya diperairan laut lepas. Salah satu aksi mereka adalah dengan melakukan pembajakan terhadap kapal-kapal pengangkut barang yang melewati rute-rute tersebut. Mereka melakukan penyanderaan dan meminta uang tebusan yang terbilang sangat besar. Penyanderaan tersebut terjadi pada kapal pengangkut barang secara keseluruhan. Dalam artian keseluruhan disini yaitu baik badan kapal, muatan termasuk barang, penumpang, anak buah kapal maupun kapten, juga termasuk sebagai sandera. Penyaderaan yang dilakukan oleh para perompak banyak menimbulkan kerugian seperti sejumlah uang yang harus dipenuhi sebagai tebusan, kerusakan pada barang, para penumpang yang mengalami sakit bahkan bisa sampai terjadi kematian, semua hal itu termasuk sebagai kerugian. Pengangkut dalam hal ini khusus dalam KUHD Pasal 468 bahwa pengangkut memiliki kewajiban untuk menjaga barang yang diangkut dari saat penerimaan hingga saat penyerahannya. tetapi hal tersebut tidak serta merta menyebabkan pihak pengangkut memiliki tanggung jawab pula terhadap kerugian barang yang terjadi akibat dari kasi pembajakan di laut lepas. Dalam hal kerugian terhadap barang yang disebabkan oleh pembajakan di laut lepas, dalm Kitab Undang Undang Hukum Dagang, pula telah disebutkan jika asuransi dapat memberikan ganti rugi sepanjang hal tersebut diperjanjikan dan disebutkan dalam polis kesepakatan. Jadi dalam hal ini pengangkut tidak dibebani untuk mengganti kerugian terhadap barang yang disebabkan oleh pembajakan dilaut lepas. Selain disebutkan didalam KUHD, didalam konvensikonvensi internasional lainnya juga dikatakan jika pihak pengangkut tidak bertanggu jawab untuk kerugian terhadap barang yang disebabkan oleh pembajakan di laut lepas.
Actions (login required)
View Item |