YUNI RIMAWATI, 040237633
(2004)
EVALUASI APBD DENGAN PENDEKATAN KlNERJA
GUNA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
(STUDI KASUS APBD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN ANGGARAN 2003
UNIT KERJA KANTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Saat ini tuntutan terhadap terciptanya good governance sudah menjadi kehendak sebagian besar masyarakat dalam konteks good governance dilakukannya otonomi daerah merupakan langkah yang sangat sesuai.
Kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. Sehingga APBD secara langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu APBD harus dapat menunjukkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang mampu memberikan nuansa manajemen keuangan yang akuntabilitas, adil, rasional, transparan, partisipatif; dan bertanggungjawab sebagai bentuk implementasi dari prinsip-prinsip good governance.
Guna mewujudkan good governance semua pihak yang terkait dengan proses penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan penilaian APBD harus benar-benar memahami maksud dan tujuan dari APBD dengan pendekatan kinerja. Keingintahuan masyarakat tentang akuntabilitas pemerintahan tidak dapat dipenuhi oleh informasi keuangan saja. Sehingga DPRD sebagai wakil masyarakat harus benar-benar menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pelaksaanan perda dan peraturan-peraturan daerah lainnya, karena hanya dengan akuntabilitas publik yang lebih baik good governance dapat tercapai.
Penyusunan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2003 unit kerja Kantor Kesejahteraan Bangkalan merupakan kali pertama digunakannya pendekatan kinerja dengan Kepmendagri No. 29 Th. 2002 sebagai pedoman pelaksanaannya. APBD ini diharapkan dapat mewujudkan good governance. Namun pada saat pelaksanaan APBD tahun anggaran 2003, akuntabilitas Kabupaten Bangkalan masih hanya berfukus pada sisi pengelolaan keuangan daerah. Pelaporan keuangan hanya menekankan pada pertangungjawaban apakah sumber daya yang diperoleh sudah digunakan sesuai dengan anggaran dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat disimpuIkan bahwa akuntabilitas Perda Bangkalan baru sebatas tahap kepatuhan (compliance). Tahap ini adalah tahap awal dalam tingkatan akuntabilitas guna mewujudkan good governance.
Actions (login required)
|
View Item |