RENEEBABSATANAYA, 039714599
(2004)
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERJANJIAN KERJA PENYIAR.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kontrak perjanjian kerja penyiar dan pelaksanaan hak-hak penyiar belurn dilaksanakan dengan baik oleh pihak pengusaba Hard Rock FM Surabaya.. Masih banyak kekurangan di sana-sini yang perlu perbaikan. Masalah seperti kesejahteraan pekerja dan kewajiban pengusaba untuk menjamin kesejahteraan itu diabaikan. Nasib penyiar sebagai ujung tombak sebuah stasiun radio kurang dipeIhatikan di Hard Rock FM Surabaya.. Yang menjadi kendala adalah status penyiar yang hanya sebagai pekerja paruh waktu yang menandatangani kontrak kerja.. Seharusnya sebagai pekerja paruh waktu para penyiar tidak perlu menandatangani kontrak. Karena begitu mereka menandatangani kontrak, mereka terikat dengan pihak pengusaha. Begitupun sebaliknya, pihak pengusaha terikat dengan mereka.
Actions (login required)
|
View Item |