ANTON ARIFULLAH, 039614333
(2000)
IKLAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa iklan merupakan suatu bentuk penawaran, dimana iklan yang dalam bentuk brosur didalamnya secara spesifik memuat janji-janji. Dari segi perdata dapat dikategorikan sebagai suatu penawaran ( offerte ). Apabila iklan yang dibuat oleh pelaku usaha atau produsen melalui perusahaan perik1anan itu melanggar hak-hak konsumen serta terjadi penyimpangan identifikasi iklan terhadap maksud konsumen, sehingga konsumen dirugikan akibat hal tersebut, maka akan membawa akibat hukum bagi petaku usaha yaitu pelaku usaha bertanggung gugat bersama perusahaan periklanan atas kerugian yang diderita konsumen atas pemasangan iklan yang menyesatkan konsumen tersebut. Akibat hukum dari pemasangan iklan yang menyesatkan konsumen sehingga konsumen dirugikan, pelaku usaha bertanggung gugat atas pemasangan iktan tersebut dengan bentuk pemberian ganti rugi serta dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi administrasi, sanksi pidana pokok maupun sanksi pidana tambahan. Beban pembuktian terhadap teljadinya suatu masalah antara konsumen dengan pelaku usaha menurut pasa] 22 dan pasal 18 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi beban petaku usaha dalam hal petaku usaha berusaha membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Actions (login required)
|
View Item |