DIMAS BISMI HAMDALA, 030111110U
(2005)
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI BANK JATIM CABANG MALANG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Jatim Cabang Malang telah sesuai dengan pasaJ 8 UU Perbankan, yaitu daIam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang dipeljanjikan. Dalam pemberian kredit, Bank Jatim Cabang Malang mendasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor 04112171KEPIDIR tanggal 29 Desember 2003 tentang Pedoman Kerja Kredit yang di dalamnya berisi prinsip kehati-hatian, organisasi dan manajemen kredit, kebijakan persetujuan kredit, dokumentasi dan administrasi kredit, pengawasan kredit, serta penyelesaian kredit bennasalah.
Actions (login required)
|
View Item |