ALI BOB SAID, 030015054
(2005)
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENANGGUNG DENGAN KREDITOR DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1.
Penanggung (borg) tidak boleh menanggung lebih dari hutang tertanggung atau debitur utama. Apabila ada penanggungan untuk prestasi yang lebih berat daripada prestasi debitur utama, maka tanggungan borg di kurangi sampai sebesar prestasi debitur utama saja. Jadi perjanjiannya tidak menjadi batal tetapi hanya di batas! daya keljannya. Sedangkan jika borg ingin (dengan sengaja)menanggung lebih dari prestasi debitur utama maka sebagai borg, berdasarkan peIjanjian penanggungan, tetap hanya terikat sampai sebesar kewajiban debitur utama saja, dan sisanya tidak harns batal , bisa saja dimasukkan dalam perjanjian garansi.
2.
Cara-cara yang bisa di tempuh seorang penanggung untuk melaksanakan hak-hak istimewanya adalah:
•
Hak untuk mengajukan tangkisan gugat. kalau borg tidak tabu dengan betul, tangkian-tangkisan apa yang mungkin di punyai debitur-utama, maka jalan yang aman -bila 1a di gugat kreditur-adalah dengan minta debitur-utama membebaskan dirinya.
Actions (login required)
|
View Item |