ALDINO INDRA HIMAWAN, 030010740U
(2004)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Konstruksi hukum perjanjian pembiayaan konsumen yaitu pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang, tetapi ada keistimewaannya, karena diikuti adanya jaminan fidusia, yang menyebabkan pihak kreditur (perusahaan pembiayaan konsumen) mempunyai hak-hak khusus manakala debitur wanprestasi seperti yang diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
b.
Akibat hukum yang ditimbulkan apabila debitur wanprestasi yaitu pihak kreditur PT. ASF berhak menagih seketika dan sekaligus oleh kreditur (PT.ASF), melakukan tindakan eksekusi berupa penyitaan kendaraan, tanpa memerlukan pemberitahuan, teguran, atau tagihan dari kreditur atau juru sita pengadilan atau pihak yang lain yang ditunjuk oleh kreditor. Hal ini berdasarkan UU No. 42 / 1999 Pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan bahwa, "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai mana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sarna dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Actions (login required)
|
View Item |