DODY WIDAYANTO, 030010877U (2005) UPAYA PENEGAKAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN PERSYARATAN KESEHATAN HOTEL DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
KKB KK-2 Dod u_ ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Dod u.pdf Restricted to Registered users only Download (31MB) | Request a copy |
Abstract
1. Persyaratan kesehatan hotel yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 80/MENKES/PERJIIIl990 telah melindungi hak-hak tamu hotel selakll konsumen dalam rangka perlindungan konsumen karena dalam peraturan tersebut telah mengatur standar (persyaratan) kesehatan hotel agar hotel tersebut dapat menjadi hotel yang layak dan sehat, sehingga konsumen dapat terpenuhi hak-haknya terutama yang berkaitan dengan kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen dalam pemanfaatan jasa perhotelan tersebut. 2. Upaya-upaya penegakan hak-hak konsumen terhadap pelanggaran persyaratan kesehatan hotel adalah penanganan melalui pemberian sanksisanksi dan melalui pengawasan kesehatan hotel. Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha perhotelan yang melanggar persyaratan kesehatan hotel berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80IMENKESIPERJII/1990 adalall sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain yang berlaku. Sanksi-sanksi tersebut berupa sanksi pidana pokok yaitu pi dana penjara dan pidana denda dan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Untuk melindtmgi hak-hak konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pe1anggaran mengenai barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana pokok (pidana penjara dan denda) dan pidana tambahan seperti yang diatur dalam pasal 63. Pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha perhotelan harus dilakukan oleh departemen-departemen yang terkait, sehingga pelaku usaha lebih memperhatikan hak-hak konsumen atau tamu hotel (terutama dalam hal kesehatan) dengan jalan memenuhi persyaratan kesehatan hotel yang telah ditetapkan. Upaya penye1esaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui pengadilan atau tanpa melalui pengadilan, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dapat dilakukan secara damai yaitu Salah satunya dengan cara melakukan negosiasi antara para pihak yang bersengketa (konsumen dan pelaku usaha). 1. Agar hak-hak konsumen dapat terpenuhi seoptimal mungkin dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 80/MENKES/PER/II/1990 dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan adanya koordinasi antara departemen yang terkait seperti Departemen Kesehatan dan Departemen Pariwisata dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perhotelan, agar pelaku usaha perhotelan dalam melakukan kegiatan usahanya selalu mematuhi ketentuan-ketentuan persyaratan kesehatan hotel yang telah ditetapkan dan selalu memperhatikan hak-hak konsumen (tamu hotel) yang menggunakan jasanya yaitu salah satunya dengan menjaga kebersihan dan kesehatan lingktmgan hotel, sehingga konsumen dapat merasa nyaman dan tidak mengalami kerugian (seperti tertular penyakit) pada saat memanfaatkan jasa perhotelan tersebut. 2. Dengan semakin berkembangnya cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, sebaiknya perkara yang muncul dalam kaitannya dengan masalah perhotelan juga diselesaikan dengan cara-cara tersebut, karena cara-cara tersebut lebih efisien daripada penyelesaian melalui pengadilan.
Actions (login required)
View Item |