PROSEDUR ADMINISTRASI CUTI PEGAWAI PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI 8 SURABAYA

MOHAMAD RIZKY NUGROHO, 041310513053 (2016) PROSEDUR ADMINISTRASI CUTI PEGAWAI PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI 8 SURABAYA. Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
1. ABSTRAK FV MPK 10-16 Nug p.pdf

Download (597kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
2_FULLTEXT_FV_MPK_10-16_Nug_p-min.pdf

Download (722kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dan pelaksanaan kegiatan praktik kerja lapangan pada unit sumber daya manusia PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi 8 Surabaya selama 3 (tiga) bulan dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah salah satu penyedia jasa transportasi terbesar di Indonesia yang melayani ribuan bahkan jutaan masyarakat di Indonesia. Rangkaian produk dan layanan yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) meliputi layanan penumpang, angkutan barang, dan pengusahaan aset. 2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 memiliki salah satu unit yang bergerak dalam kepegawaian atau bisa disebut dengan unit sumber daya manusia. Tugas unit sumber daya manusia adalah mengadakan proses rekrutmen pegawai baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan tingkat Diploma tiga (DIII) atau Strata satu (S1) sesuai dengan instruksi dari kantor pusat di Bandung. Rekrutmen juga meliputi tahap validasi seleksi administrasi, test kesehatan, test psikotest, dan wawancara. Selain tugas tersebut, unit sumber daya manusia juga melayani pegawai yang akan menjalankan cuti, melayani pegawai dalam pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), kartu pegawai dan kartu istri atau suami, mengelola arsip kepegawaian, hingga melayani pegawai dalam kepengurusan pensiun. 3. Pengajuan surat izin cuti pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya seluruhnya diajukan dan diberikan pengesahan pada kantor pusat daop 8 Surabaya melalui unit sumber daya manusia. 4. Cuti merupakan kegiatan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu atau dapat juga merupakan hak pegawai berupa izin tidak masuk bekerja yang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu dan pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tententu apabila kepentingan dinas yang sangat mendesak. Pada bagian sumber daya manusia PT Kereta Api Indonesia Daerah operasi 8 Surabaya prosedur permohonan cuti dibagi menjadi dua golongan yaitu prosedur permohonan cuti pegawai (non-pejabat) dan prosedur cuti pegawai (pejabat). 5. Prosedur permohonan cuti pegawai (non-pejabat) yang telah diterapkan oleh unit sumber daya manusia PT Kereta Api Indonesia Daerah operasi 8 Surabaya prosesnya lebih mudah dan cepat, dengan perpaduan sistem manual dan digitalisasi. Prosedur pembuatan cuti pegawai non-pejabat ini tidak perlu mencari pegawai pengganti untuk menjalankan tugas selama cuti tersebut berlangsung. 6. Prosedur permohonan cuti pegawai (pejabat) yang terdapat pada bagian sumber daya manusia PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya sama halnya dengan cuti pejabat biasa, yaitu dengan manual dan digitalisasi. Namun yang membedakan adalah pejabat harus memiliki pelakhar dan pymt. Fungsi pelakhar sebagai pegawai yang diamanahi untuk menggantikan tugas-tugas dari pejabat terkait selama proses pengambilan cuti. Sedangkan pymt yaitu yang menandatangani izin cuti tersebut. Selain pelakhar dan pymt permohonan cuti khusus pejabat juga dilampirkan dengan telegram cuti yang dikirimkan pada upt post kereta api. 7. Jumlah permohonan cuti pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) beraneka ragam. Pembagian cuti dalam perusahaan dibedakan menjadi 8 (delapan) jenis bagian yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti haid, cuti bersalin, cuti karena menjalankan ibadah keagamaan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan perusahaan. 8. Hanya pejabat berwenang yang dapat memberikan izin cuti dan yang menandatangani surat izin cuti. 9. Tunjangan dan tata cara pembayaran sebagaimana pasal 84 Undang- Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa selama pekerja melaksanakan istirahat panjang atau cuti besar berhak mendapatkan penghasilan penuh

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV MPK 10/16 Nug p
Uncontrolled Keywords: ADMINISTRASI; CUTI PEGAWAI;PT KERETA API INDONESIA DAERAH
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5549-5549.5 Personnel management. Employment
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Manajemen Kesekretariatan dan Perkantoran
Creators:
CreatorsNIM
MOHAMAD RIZKY NUGROHO, 041310513053UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSedianingsih, Dr., SE., M.SI., AK., CMA., CAUNSPECIFIED
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 20 Mar 2017 19:31
Last Modified: 26 Jan 2018 01:25
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/55021
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item