Afid Nurcahya, 041324253028
(2017)
STRATEGI MENINGKATKAN KUALITAS KEPUTUSAN KEBERATAN BAGI WAJIB PAJAK.
Thesis thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam sistem self assessmentWajib Pajak diberikan kepercayaan penuh dalam
mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang. Atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak tersebutWajib Pajak dapat mencari kepastian hukum dan
keadilan melalui pengajuan permohonan keberatan.
Dengan menggunakan framework for audit quality yang telah dirumuskan oleh
International Auditing and Assurance Standards Board, penelitian ini berusaha untuk
memahami pemrosesan keberatan yang dilakukan oleh DJP. Meskipun jumlah Wajib
Pajak yang mengajukan keberatan cenderung menurun, persentase jumlah keputusan
keberatan yang menolak dan menambah jumlah pajak yang terutang justru mengalami
peningkatan. Bahkan persentase kemenangan mutlak banding DJP cenderung
menurun dari tahun ke tahun. Dengan memperhatikan fenomena tersebut dapat
dikatakan bahwa terdapat permasalahan pada pemrosesan keberatan pada DJP.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif
dengan pendekatan studi kasus dan pengumpulan data melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi.
DJP harus menerapkan beberapa strategi untuk meningkatkan kualitas
keputusan keberatan di antaranya: (1) membentuk unit pemroses keberatan yang tidak
memiliki tanggung jawab terhadap penerimaan; (2) menciptakan standar keberatan
terkait prasyarat jabatan penelaah keberatan, pelaksanaan keberatan, dan pelaporan
keberatan; (3) meratakan beban kerja dan memperbanyak kesempatan untuk
pengembangan diri tim peneliti keberatan; (4) memperbaiki metode evaluasi dan
menyampaikan feedback hasil evaluasi kepada seluruh pemangku kepentingan; (5)
menyempurnakan sistem informasi dan hasil pertukaran data serta memperbaiki
kualitas database melalui pengembangan bank kasus; (6) memberikan feeding
peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktorat terkait; (7) membangun
komunikasi baik antar tim peneliti keberatan maupun pihak eksternal seperti
akademisi melalui forum diskusi secara reguler; serta (8) pemberian perlindungan
hukum kepada tim peneliti keberatan.
Actions (login required)
|
View Item |