Sarfia Nengsih (2020) Pemutusan Kontrak Pengadaan Jasa Perencanaan Konstruksi dalam Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (221kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (83kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (57kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (141kB) |
|
Text (BAB II KEABSAHAN PEMUTUSAN KONTRAK..)
5. BAB II KEABSAHAN PEMUTUSAN KONTRAK....pdf Restricted to Registered users only until 29 July 2023. Download (276kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM...)
6. BAB III UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM....pdf Restricted to Registered users only until 29 July 2023. Download (217kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 29 July 2023. Download (52kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (78kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only until 29 July 2023. Download (274kB) | Request a copy |
Abstract
Pemutusan kontrak pengadaan jasa perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh Direksi BUMN harus berdasarkan tahapan-tahapan pemutusan kontrak yang benar dan berdasarkan syarat sahnya pemutusan kontrak. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah: (1) keabsahan pemutusan kontrak pengadaan jasa perencanaan di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan (2) upaya perlindungan hukum bagi konsultan perencanaan konstruksi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah Keabsahan pemutusan kontrak pengadaan perencanaan kontrak konstruksi di lingkungan BUMN adalah sah berdasar pada: Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang- Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2008 juncto Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.Keabsahan pemutusan kontrak secara sepihak dilakukan melalui rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dapat secara langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 BW. Hal yang demikianpun berlaku sama jika Pemutusan kontrak secara sepihak Pengadaan jasa dilakukan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya Penyedia / Konsultan Perencana untuk gugat Perbuatan Melanggar Hukum kepada Pengguna dapat dilakukan apabila Direksi BUMN sebagai Pengguna dalam mengeluarkan SK Pemutusan Kontrak tanpa melalui tahapan-tahapan yang sah, hal yang demikian ini dibenarkan berdasarkan Yurisprudensi Nomor 4/Yur/2018 yang menyatakan bahwa Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 03/20 Nen p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Contract Termination | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K201-487 Jurisprudence. Philosophy and theory of law > K288-296 Interpretation and construction of law. Lacunae in law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | S.Sos. Sukma Kartikasari | ||||||
Date Deposited: | 29 Jul 2020 15:16 | ||||||
Last Modified: | 29 Jul 2020 15:16 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/96571 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |