Iqra Elma Nurtama (2019) Perjanjian Pengusahaan Tanah Perkebunan Yang Dikuasai Badan Hukum Oleh Pihak Ketiga. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (1MB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (242kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (444kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (419kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II IMPLEMENTASI ATAS PERJANJIAN PENGUSAHAAN TANAH PERKEBUNAN OLEH PIHAK KETIGA.pdf Restricted to Registered users only until 12 August 2023. Download (667kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III AKIBAT HUKUM ATAS PERJANJIAN PENGUSAHAAN TANAH PERKEBUNAN OLEH PIHAK KETIGA.pdf Restricted to Registered users only until 12 August 2023. Download (282kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 12 August 2023. Download (225kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (355kB) |
Abstract
Dalam penelitian ini bertujuan untuk membahas terkait perjanjian pengusahaan tanah perkebunan yang dikuasai badan hukum oleh pihak ketiga, Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat dilakukan dengan sistem kemitraan dengan sistem bagi hasil ataupun bentuk perjanjian lain, pembangunan fasilitas perkebunan masyarakat seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah belum diterbitkan, sehingga beberapa peraturan terkait total luas fasilitas perkebunan rakyat tumpang tindih. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah perkebunan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah pemberian hak atas tanah dan paling lambat 6 tahun setelah pemberian hak atas tanah wajib untuk diusahakan seluruh luas tanah perkebunan yang dapat ditanami tanaman perkebunan, maka dengan memperhatikan asas fungsi sosial dan pasal 15 UUPA seharusnya tanah perkebunan diatas Hak Guna Usaha dapat diperjanjikan dengan pihak ketiga, namun disebutkan dalam Pasal 12 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai menyatakan bahwa salah satu kewajiban pemegang Hak Guna Usaha adalah mengusahakan tanah Hak Guna Usaha sendiri sesuai dengan kelayakan usaha. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian, Perjanjian pengusahaan tanah perkebunan diatas tanah Hak Guna Usaha yang dikuasai badan hukum oleh pihak ketiga diperbolehkan sehingga tidak mengakibatkan tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Dalam pelaksanaan perjanjian pengusahaan tanah perkebunan dapat dilakukan melalui jenis perjanjian sewa menyewa atau bagi hasil dengan bentuk perjanjian tertulis.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 147/20 Nur p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Cultivation Rights, Community Plantation Facilities, Land Exploitation Agreement | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Mrs. Djuwarnik Djuwey | ||||||
Date Deposited: | 12 Aug 2020 12:38 | ||||||
Last Modified: | 21 Jul 2023 03:45 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/97144 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |