Nurlaily Farah Nisyah, 030215371
(2008)
PENERAPAN PRINSIP GOOD GEVERNANCE PADA PENYELANGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DI PROVINSI JAWA TIMUR.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bertolak dan pembahasan masmg-masmg bab, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai benkut:
Prinsip Good Governance merupakan prinsip yang diakui oleh beberapa negara dan lembaga internasional sebagai dasar untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang baik melalui beberapa pnnsip. Di Indonesia, prinsip Good Governance diadaptasi dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 menjadi Asas-asas Umum Pemenntahan Yang Baik, terdiri dari: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas protesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas elektivitas. Dalam setiap penyelenggaraan negara, pemerintah memiliki kewajiban untuk menerapkan asas-asas tersebut. Bahkan, dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2004, asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dijadikan alasan tanggung gugat
Setelah adanya sistem desentralisasi, pelayanan kesehatan termasuk dalam urusan wajib bagi pemerintah Daerah. Penerapan prinsip Good Governance sebagai landasan penyelenggaraan negara di bidang Kesehatan tampak pada beberapa pengaturan hukum mengenai pelayanan kesehatan. Hal ini berkaitan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dimana segala tindakan pemerintah dan masyarakat harus memiliki kepastian hukum. Kewajiban untuk melakukan pemerataan dan penmgkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah. Keberhasilan pembangunan diberbagai bidang telah meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dan kesadaran akan hidup sehat yang berarti akan mempengaruhi peningkatan kebutuhan kesehatan akan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana, dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi pada penerima rasa pelayanan kesehatan. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan diperlukan perangkat hukum kesehatan yang dinamis sehingga penyelenggaraan kesehatan harus selalu berkaitan dengan azas Kepastian Hukum bagi penerima dan pemberi layanan kesehatan. Kesemua pengaturan itu tak luput dan beberapa aspek hukum lain misalnya, aspek hukum pidana, hukum perdata umum serta hukum admmistrasi. Rumah sakit pemerintah sebagai salah satu sarana kesehatan harus memiliki upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, agar kebutuhan masyarakat akan hal-hal dasarnya dapat terpenuhi. Peningkatan mutu tidak hanya meliputi kuantitas jumlah tenaga dan fasilitas kesehatan) tapi Juga kualitas tenaga kesehatan yang diterima oleh penenma (jasa) layanan kesehatan harus profesional. Masyarakat sebagai penerima rasa tersebut berhak untuk mendapatkan pelayanan yang etisien, etektif, transparansi dan akuntabilitas. Di Jawa Timur, Institusi Kesehatan terdapat beberapa berupa Rumah Sakit yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yakni RSUD Dr. Soetomo-Surabaya, RS Haji Surabaya, RSUD Syaiful Anwar Malang, dan RSUD dr Soedono Madiun. Saat ini, 3 dan 4 institusi kesehatan tersebut telah mendapat sertifikat ISO 9000. Untuk RSUD Dr Soetomo Surabaya mendapat sertitikat pada bagian Instalasi Gawat Darurat (IRD). Meski demikian, pelayanan kesehatan dl Jawa Timur dapat dikatakan, belum dapat dijangkau secara menyeluruh, merata, bermutu dan terlangkau secara berkesinambungan, karena pelayanan kesehatan yang diberikan belum memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. Hal ini dikarenakan penyebarluasan tenaga kesehatan yang belum merata, serta peralatan kesehatan, obat dan fasilitas kesehatan lainnya masih belum mencukupi, pemenuhan terhadap standar pelayanan yang tidak disinkronkan dengan partisipasi masyarakat. Selain itu, fungsi RSUD yang dilakukan oleh Divas Kesehatan Jawa Timur juga belum dipublikasikan secara transparan. Secara umum penerapan prinsip Good Governance pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam peraturan perundang-¬undangan di Jawa Timur telah mempu diterapkan secara konstitusional, antara lain Asas Kepastian Hukum, Asas Kepentingan Umum, Asas Profesionalisme, Asas Kesamaan hak, Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Sedangkan untuk penerapan asas-asas yang lain masih terdapat kelemahan. Secara empiris masih beberapa kelemahan pada penerapan prinsip Good Governance di sarana-sarana kesehatan milik pemerintah membutuhkan kajian sosiologis lebih lanjut.
Item Type: |
Thesis
(Skripsi)
|
Additional Information: |
FH 287/08 Nis p |
Uncontrolled Keywords: |
CORPORATE GOVERNANCE-LAW AND LEGISLATION |
Subjects: |
K Law > K Law (General) |
Divisions: |
03. Fakultas Hukum |
Creators: |
Creators | NIM |
---|
Nurlaily Farah Nisyah, 030215371 | UNSPECIFIED |
|
Contributors: |
Contribution | Name | NIDN / NIDK |
---|
Thesis advisor | EMMANUEL SUJATMOKO, S.H, MS. | UNSPECIFIED |
|
Depositing User: |
Nn Deby Felnia
|
Date Deposited: |
17 Dec 2008 12:00 |
Last Modified: |
21 Sep 2017 17:47 |
URI: |
http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11523 |
Sosial Share: |
|
|
|
Actions (login required)
|
View Item |