Waki Sulistyaning Rengganis, -
(2006)
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam pembelian rumah dengan fasilitas KPR ada 3 (tiga) pihak yang terkait, yaitu bank, konsumen, dan pengembang. Hubungan hukum yang terjadi antara konsumen dengan bank dilandasi dengan perjanjian kredit yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam perjanjian kredit adalah konsumen sebagai nasabah debitur (penerima fasilitas kredit) sekaligus sebagai pemberi kuasa kepada bank dalam melakukan pembelian rumah kepada pihak pengembang, sedangkan bank sebagai kreditur (penyedia fasilitas kredit) dan penerima kuasa dari konsumen untuk me1akukan pembelian rumah. Hubungan hukum konsumen dengan pengembang dilandasi oleh perjanjian jual beli, dimana pihak pengembang sebagai penyedia perumahan dan konsumen sebagai pembeli. Bank sebagai penerima kuasa dari konsumen merupakan mitra dari pengembang
Actions (login required)
|
View Item |