WAHYU JADMIKO, -
(2000)
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
TERHADAP KREDIT USAHA TANI
(Studi Kasus KUD Sumber Rejeki Mojoagung Jombang).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KREDIT USAHA TANI.pdf
Download (20MB)
|
Abstract
Pengurus Koperasi/KUD mempunyai kcwenancan untuk mclaksnnakan Pcnyaluran KUT. Sehingga Pengurus koperasi mempunvai kewenangan unluk menandatangani perianiian piniaman KUT dengan Bank Pelaksana, mencairkan dana KUT pada Bank Pelaksana dan meneruskankannya langsung kepada petani atau melalui kelompoktani. Karena mempunyai kewenangan yang begitu besar maka tanggung jawab dari koperasi dalam hal ini diwakili oleh pengurus koperasi adalah bertanggung atas pelunasan KUT dari kelompok tani petani kepada Bank Pelaksana secara penuh. Usaha untuk mengatasi hmggakan adalah dengan cara melakuknn pendekatan secara persuasif dengan membentuk tim penagih yang dikeluai olch Kakandepkop pk&M dengan melibatkan satpel Simas, PPL, LSM dan menggencarkan gerakan pengembalian KlJT. Penyelesaian KUT helum sampai lewat .jalur hukum dcngan melaporkan pihak-pihak yang terkait tunggakan KUT di Kejaksaan karena kebanyakan tunggakan KUT itu mengendap di tangan penerima KUT. Dan jika lewat jalur hukum belum tentu dana KUT kembali. Dan Pemerintah masih melihat bahwa para pelaksana KUT dalam hal ini Koperasi (executing) masih punya itikad baik dalam soal KUT.
Actions (login required)
|
View Item |