Bambang Kriswahyudi
(2004)
Penyalahgunaan Peruntukan Bahan Bakar Minyak Yang Bersubsidi Sebagai Tindak Pidana.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemaknaan dari pasal di atas bahwa, semua cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai seluruh keperluan hidup rakyat Indonesia dikuasai oleh negara Indonesia. Penegasan kata di sini adalah menguasai (bezit) bukan memiliki (eigenar). Antara penguasaan dan pemilikan memiliki dimensi arti yang berbeda, di mana penguasaan menegaskan hanya lliltuk menjaga, memelihara, merawat saja, sedangkan pemilikan berarti juga untuk mengambil kelliltllilgan dan manfaat atas benda tersebut. Tujuan penguasaan sumber daya alam Indonesia adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sesuai dengan cita-cita nasional rakyat Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan lJUD 1945. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-llildang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksaanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis. Pelaksanaan dari penyelenggaraan negara tersebut dilakukan melalui pembangtman nasiona1 dalam sega1a aspek kehidupan bangsa.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |