Kedudukan Pemegang Sewa Atas Bangunan Terhadap Hak Guna Bangunan Yang Masa Berlakunya Berakhir

Ayuridnir Rakhmatika (2015) Kedudukan Pemegang Sewa Atas Bangunan Terhadap Hak Guna Bangunan Yang Masa Berlakunya Berakhir. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (679kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (682kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (806kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (838kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II KEDUDUKAN HAK SEWA ATAS BANGUNAN DI ATAS HGB YANG MASA BERLAKUNYA TIDAK DIPERPANJANG LAGI.pdf
Restricted to Registered users only until 27 May 2023.

Download (804kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN BAGI PEMEGANG SEWA UNTUK MEMPERJUANGKAN HAKNYA.pdf
Restricted to Registered users only until 27 May 2023.

Download (798kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 27 May 2023.

Download (643kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (553kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Topik penelitian tentang membangun pemegang sewa untuk HGB yang akan berakhir, masalah: Bagaimana hak sewa kedudukan atas bangunan di HGB yang masa berlakunya tidak diperpanjang, memperbaiki apa yang dapat dilakukan untuk pemegang sewa untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Metode penelitian untuk mendekati hukum dan pendekatan konsep, diperoleh kesimpulan bahwa HGB (HGB) dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 20 tahun atas permintaan pemegang hak dan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan bangunan. Pelajaran yang dapat pemegang HGB adalah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum ondonesia dan berdomisili di Indonesia. Di bawah PP 40 Tahun 1996 tentang tanah memberikan HGB Hak Hak dilakukan oleh pemegang akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penyediaan sedang dibuat oleh kesepakatan antara Property kepada calon pemgang HGB termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT. Memberikan HGB atas tanah properti harus didaftarkan di Kantor Pertanahan. Durasi HGB di atas tanah Hak diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) tahun. HGB pada Properties tanah dapat diperbarui dengan HGB ketentuan baru di bawah kesepakatan yang dituangkan dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan hak tersebut harus didaftarkan pada kantor pertanahan setempat. Hak posisi sewa atas bangunan di HGB yang masa berlakunya tidak diperpanjang sebagai pemegang akibat dari pemilik hak bangunan saja tidak termasuk hak atas tanah, karena bidang tanak eks HGB menjadi lahan dikuasai oleh negara. Hubungan yang mengikat hanya hubungan sewa antara pemilik bangunan dengan penyewa bangunan, tidak ada hubungannya dengan hak-hak atas tanah di mana bangunan berdiri.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 70-15 Rak k
Uncontrolled Keywords: Bangunan, HGB, Berakhir
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Ayuridnir RakhmatikaNIM031214253039
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri WinarsiNIDN0003066803
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 21 Oct 2016 21:49
Last Modified: 26 May 2020 22:23
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39602
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item