EDY KUSMIRAN
(2001)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa sampai saat in; dari Konvensi Paris sampai disetujuinya pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) belum ada satu negarapun yang mampu memberikan definisi merek terkenal. Konvensi Paris dan TRIPS serta penje\asan Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001 hanya memberikan kriteria merek terkenal. Karena menganut sistem konstitutif, maka untuk mendapat perlindungan merek harus didaftarkan pada kantor merek. Adapun syarat pendaftaran yaitu syarat administratif dan syarat subtantif. ApabiJa semua persyaratan sudah dipenuhi, maka Direktorat Jenderal akan mendaftar merek yang dimintakan pendaftaran. Dengan didaftarnya nlerek dafam daftar umum merek maka pemilik mempunyai hak eksklusif untuk memakai untuk dirinya sendiri dan orang lain dengan seijin pemitik dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang menggunakan mereknya tanpa seijin pemitik sesungguhnya. Pemilik merek mempunyai pertindungan hukum yang dapat berasat dar; kantor merek yaitu berupa penolakan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain yang telah didaftarkan dalam daftar umum merek. Perlindungan juga dapat berasal dari inisiatif pemilik merek yang merasa dirugikan atas penggunaan mereknya yaitu berupa gugatan ganti rugi atau pembatalan merek serta permintaan penetapan sementara. Juga mempunyai perHndungan yang berasal dari aparat penegak hukum jika sudah terjadi pelanggaran merek. Karena pelanggaran merek termasuk dalam kategori kejahatan sehingga aparat penegak hukum tanpa adanya aduan dari pemilik sudah harus menindak pelaku tindak pidana merek.
Daiam upaya penegakan hukum yang selama ini terkesan pasif hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi. Kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat kita masih jauh dari harapan, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman tentang pentingnya merek bagi keberhasilan suatu pemasaran. Dalam hal ini juga dipengaruhi adanya kelemahan pada aturan hukum itu sendiri ya;tu mengenai kriteria merek yang didaftarkan hanya terbatas pada ketentuan Pasal 1 Sub 1 UU No. 15 Tahun 2001 dan juga belum terbentuknya susunan ketua dan anggota komisi banding serta prosedur mengajukan banding yang sampai saat ini belum ditetapkan. Kelemahan aparat penegak hukum juga mempengaruhi hal ini karena kelemahan sumber daya manusia yang ada masih perlu ditingkatkan pemahaman tentang hak atas kekayaan,
intelektual. Pengadilan yang berwenang untuk mengadili gugatan perdata merek yang sampai saat ini masih terkonsentrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hal ini membawa akibat pemilik merek di daerah kesutitan dengan diubahnya kompetensi pengadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke pengadilan niaga diharapkan membawa perubahan dan lebih memberikan perlindungan temadap pemilik merek terdaftar yang ada di daerah. Karena harus dipertimbangkan faktor waktu dan biaya. Kadangkala terhadap gugatan pelanggaran merek tidak memuaskan penggugat karena ketidakkonsistenan hakim dalam memutus perkara.
Actions (login required)
|
View Item |