DIAH PURWANDARI S, 040234695 E
(2006)
PENERAPAN TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK MEMINIMALISIR PAJAK PENGHASILAN YANG DIBAYAR PERUSAHAAN ATAS GAJI PEGAWAI DAN LABA FISKAL PT. PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam melakukan tax planning pajak penghasilan badan, perusahaan perlu melakukan analisa terlebih dahulu terhadap beberapa faktor, yaitu tingkat laba yang dicapai perusahan, tingkat penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan, dan peraturan perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan tax planning ini (dalam hal ini berkaitan dengan tarif atas PPh Orang Pribadi dan Badan).
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh tax planning PPh pasal 21 untuk meminimalisir pajak penghasilan yang dibayar perusahaan atas gaji pegawai dan laba fiskal perusahaan. Data yang diperlukan diperoleh dari sumber intern perusahaan maupun penelitian kepustakaan. Analisisnya dilakukan dengan membandingkan antara penghitungan PPh pasal 21 dengan metode gross up murni maupun dengan metode gross up—non gross up, untuk mengetahui terjadinya tax saving atas pembayaran pajak penghasilan yang dibayar perusahaan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa ada peningkatan pada PPh Badan terutang akibat atas berkurangnya biaya gaji dan upah yaitu dari Rp. 233.167.869,00 (metode gross up murni) menjadi Rp. 233.474.884.000,00 (metode gross up—non gross up) sehingga ada kenaikan atas PPh Badan sebesar Rp. 307.015.000,00.
Akan tetapi kenaikan pengenaan atas PPh Badan akan diimbangi dengan penurunan atas PPh pasal 21 yang dibayarkan perusahaan atas penghasilan karyawan baik dalam bentuk pemberian tunjangan pajak (Rp. 1.153.167.153,00) ataupun yang berasal dari PPh pasal 21 yang ditanggung perusahaan (Rp. 676.367.823,00) sehingga dari jumlah total PPh yang dibayarkan perusahaan atas PPh pasal 21 karyawan terdapat penurunan dari Rp 2.176.549.169,00 (metode gross up murni) menjadi Rp 1.829.534.976,00 (metode gross up-non gross up) sehingga terdapat penurunan pembayaran atas PPh karyawan sejumlah Rp. 347.014.193,00 sehingga akan terjadi penghematan pajak (tax saving) atas PPh yang dibayar perusahaan (PPh Badan dan PPh karyawan) sebesar Rp. 39.999.193,00.
Simpulan dari penelitian ini, adalah peningkatan jumlah pajak penghasilan badan pada penerapan metode gross up—non gross up yang terjadi ternyata mampu diimbangi dengan penurunan atas pembayaran pajak penghasilan pasal 21 yang dibayarkan perusahaan atas penghasilan karyawan baik dalam bentuk pemberian tunjangan pajak (metode gross up) ataupun yang berasal dari pajak penghasilan pasal 21 yang diberikan kenikmatan pajak/ditanggung perusahaan (metode non gross up), sehingga terjadi tax saving atas pajak penghasilan yang dibayar perusahaan.
Actions (login required)
|
View Item |