Abdurrozak Shofawi (2020) Implementasi Tata Cara Perhitungan Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pph Pasal 21 Karyawan PT X. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (920kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI .pdf Download (396kB) |
|
Text (PENDAHULUAN)
3. BAB 1 PENDAHULUAN .pdf Download (557kB) |
|
Text (PEMBAHASAN)
4. BAB 2 PEMBAHASAN.pdf Restricted to Registered users only until 17 September 2023. Download (525kB) | Request a copy |
|
Text (PENUTUP)
5. BAB 3 PENUTUP .pdf Restricted to Registered users only until 17 September 2023. Download (197kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (193kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
7. DAFTAR LAMPIRAN .pdf Restricted to Registered users only until 17 September 2023. Download (4MB) | Request a copy |
|
Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
8. PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI .pdf Restricted to Registered users only until 17 September 2023. Download (337kB) | Request a copy |
Abstract
Bahwa sesuai dengan pokok-pokok pembahasan diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. PT X sebagai pemotong PPh Pasal 21 telah menjalankan kewajibannya, meskipun didalam skema perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan tetap terdapat perbedaan antara perusahaan dan peraturan PER-16/PJ/2016 dimana PPh Pasal 21 atas bonus perusahaan melakukan pembagian 12 bulan, sedangkan didalam peraturan yang berlaku hal tersebut tidak dibenarkan. Hal ini yang menjadi latar belakang PT X membayar kekurangan PPh Pasal 21 Lebih Besar pada akhir tahun. 2. Terdapat selisih perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap akibat kesalahan persepsi dalam penerapan BPJS Kesehatan. Perusahaan berpendapat bahwa nominal BPJS Kesehatan yang diberikan kepada karyawan tetap terbilang kecil dan tidak berdampak terlalu signifikan. 3. Hasil analisis data PT X dalam hal penyetoran PPh Pasal 21 menggambarkan bahwa masih terdapat keterlambatan dalam penyetoran melalui SSP pada bulan Agustus dan Oktober 2019. Namun sebaliknya dalam hal pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, PT X terbilang tepat waktu dengan melaporkan PPh Pasal 21 tanpa pernah mengalami keterlambatan.
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV. P. 18/20 Sho p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pajak | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Dewi Puspita | ||||||
Date Deposited: | 24 Sep 2020 01:14 | ||||||
Last Modified: | 24 Sep 2020 01:14 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98895 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |