Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah

Sylviana Sahara Alya Syafi’i (2020) Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1 HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI .pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
4 BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB 2)
5 BAB 2 PEMBAHASAN .pdf
Restricted to Registered users only until 22 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
6 BAB 3 PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until 22 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7 DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (1MB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 22 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI KARYA IMIAH)
9 SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI .pdf
Restricted to Registered users only

Download (195kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu : 1. Perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Pembebasan Lahan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan dengan BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan PP No 71 Tahun 2008 Pasal 5 huruf b beserta penjelasannya. 2. Pembayaran Pajak Penghasilan atas Pembebasan Lahan yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut PPh Final, dapat meminta kembali atas penghasilan yang telah dipotong atau dipungut tersebut. Dengan mengajukan surat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang beserta data dan lampiran yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar, merupakan mekanisme awal dalam pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang dalam kasus ini. Dalam pengajuan pertama ditolak oleh KPP Mataram sebab menggunakan PP No 34 Tahun 2016 yang berlaku mulai 07 September 2016, sedangkan pada kasus ini sudah terjadi sebelum Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan, maka seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya yaitu PP No 71 Tahun 2016. Namun, hingga pengajuan permohonan kepada KPP yang kedua kalinya tetap ditolak dengan isi yang menyalin surat pemberitahuan penolakan pertama. Kemudian mengajukan surat penegasan atas Surat Permohonan Penegasan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang (Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2008) kepada Kanwil. Pada saat Laporan Tugas Akhir ini selesai dibuat, masih belum keluar keputusan atas Surat Permohonan Penegasan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang yang diajukan Saran Seharusnya pengajuan pengembalian atas pajak penghasilan yang tidak terhutang dapat diterima karena berdasarkan PP No. 71 Tahun 2008 dan PP No 48 Tahun 1994 beserta penjelasan dan dengan bukti dikeluarkan surat perintah berupa DRLT/DRLS sehingga dalam pengalihan ini sebagai pemerintahan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dimana pihak KKP Mataram dapat mengatakan bahwa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. Sedangkan pada Pasal 5 huruf b dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus salah satunya pelabuhan laut adalah dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV.P 83/20 Syl p
Uncontrolled Keywords: Pajak; Penghasilan; Pembebasan; Lahan; pengalihan; hak; atas; tanah; bangunan
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4113-4601 Property tax
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
Sylviana Sahara Alya Syafi’iNIM151710713099
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPrinintha Nanda SemarsonoNIDN0026128906
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 22 Sep 2020 10:46
Last Modified: 22 Sep 2020 10:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/99222
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item